Masih banyak yang Langgar, Satpol PP Kota Bandung Sasar Pemukiman dan Segel Satu Foodcourt

- 12 Desember 2020, 11:42 WIB
Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah foodcourt yang menyalahi aturan.*
Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah foodcourt yang menyalahi aturan.* /Humas Kota Bandung/

PR BANDUNG RAYA - Bandung kembali masuk Zona Merah, hal tersebut dikarenakan karena nakalnya masyarakat yang tidak menjalankan Protokol Kesehatan.

Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih terus menggencarkan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Pada hari keempat pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menyasar daerah pemukiman dan jalanan yang ramai pengunjung, Jumat 11 Desember 2020, kemarin.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020: Simak Aktor dan Aktris Korea yang Dikritik Keras oleh Netizen di Tahun 2020

“Kegiatan hari ini petugas menyasar pemukiman dan jalan yang ramai pengunjung,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Ketiga lokasi tersebut meliputi Komplek Panghegar di Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan, Kantor Kecamatan Ujungberung di Jalan Nagrog, serta Jalan Manisi di Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru.

“Total pelanggar yang terjaring hari ini sebanyak 88 orang. Sebanyak, 8 di antaranya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Masing-masing membayar Rp50.000” terang Rasdian, sapaan akrabnya.

Ia melanjutkan, sanksi sosial yang diberikan beragam.

“Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit. Petugas melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x