Punya Cara Baru, Kota Bandung Terapkan Sanksi Update Foto di Medsos bagi Pelanggar Prokes

- 10 Desember 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi Razia Perketatan PSBB Proporsional di Kota Bandung.
Ilustrasi Razia Perketatan PSBB Proporsional di Kota Bandung. /ANTARA/Nova Wahyudi

PR BANDUNGRAYA - Kota Bandung saat ini tengah berada pada level kewaspadaan Covid-19 di tingkat Zona Merah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Pemberlakukan PSBB Proporsional merupakan langkah yang diambil sebagai respons atas status Zona Merah di Kota Bandung.

Baca Juga: Update Corona Jawa Barat per Hari Ini, 10 Desember 2020: Depok, Bekasi, Cimahi Jadi Daerah Tertinggi

Dengan berlakunya PSBB Proporsional tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Razia Perketatan secara berkala.

Pada Kamis, 10 Desember 2020, Satpol PP Kota Bandung menggelar Razia Perketatan PSBB Proporsional di sejumlah lokasi yang dinilai ramai dikunjungi pengunjung.

"Operasi kali ini kami menyasar lokasi yang banyak didatangi pengunjung. Mulai dari terminal, pasar juga jalan raya yang cukup banyak dilalui masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Baca Juga: Disodomi 50 Kali, Pelaku Mutilasi Mengaku Kesal dan Timbul Rasa Benci terhadap Korban DS

Dalam Razia Perketatan PSBB Proporsional tersebut, Satpol PP telah menindak sebanyak 104 pelanggar protokol kesehatan, dengan 21 di antaranya membayar denda administrasi masing-masing sebesar Rp50.000.

Dari 21 pelanggar yang terjaring dalam Razia Perketatan PSBB Proporsional tersebut, total denda administrasi yang dikumpulkan diketahui mencapai Rp1 juta lebih.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x