PR BANDUNGRAYA – Kurang dari 24 jam lagi, tahun baru 2021 akan segera tiba. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan dan menjaga cek poin di beberapa titik.
Seperti diberitakan PRBandungRaya.com, perayaan tahun baru 2021 seperti konvoi, pesta kembang api, maupun kegiatan berkerumun telah resmi dilarang.
Masyarakat yang kedapatan berkerumun di malam tahun baru akan langsung dibubarkan polisi dan diberikan tindakan tegas.
Baca Juga: Tak Terima Oknum Teriak 'Goyang Gisel' di Tengah Kerumunan, Deva Mahendra Angkat Bicara
Dilansir dari PRFM News, malam ini Pemkot Bandung bersama dengan Polrestabes Bandung akan melakukan buka-tutup serta menempatkan beberapa cek poin di sejumlah ruas jalan.
Dimulai hari Kamis, 31 Desember 2020 pukul 18.00 WIB malam ini hingga Jumat 1 Januari 2021, penutupan jalan akan dibagi menjadi 3 Ring.
Polisi akan menempatkan cek poin khusus Ring 3 yaitu di perbatasan daerah yang menjadi pintu akses masuk Kota Bandung.
Baca Juga: FPI Baru Muncul di Tengah Kepungan Aparat Bersenjata Usai Front Pembela Islam Dibubarakan
Perbatasan daerah tersebut adalah di daerah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Dengan adanya cek poin tersebut, tidak semua kendaraan akan dilarang masuk ke Kota Bandung, tetapi petugas akan menghalau kendaraan yang khususnya hendak menggelar konvoi perayaan tahun baru.