Warga Bandung Dilarang Pesta Tahun Baru 2021, Awas Ada Sanksinya! Ini Surat Edaran dari Mang Oded

- 30 Desember 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru 2021.
Ilustrasi perayaan tahun baru 2021. /PIXABAY/nck gsl

PR BANDUNGRAYA – Kurang dari 48 jam lagi tahun 2020 akan berakhir, dan digantikan oleh awal baru di tahun 2021.

Jika biasanya masyarakat Indonesia merayakan pesta menyambut tahun baru dengan berbagai event, berkumpul bersama warga yang lain, melakukan konvoi, maupun melaksanakan pesta kembang api, kini kegiatan itu tak bisa lagi dilakukan.

Khususnya sejak libur bersama Oktober 2020 lalu, Indonesia mengalami lonjakan kasus positif Covid-19, dan Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan penyumbang kasus Covid-19 terbesar.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun V, Yuk Intip Kilas Balik Potret Taehyung dari Bayi hingga Jadi Raja Visual BTS

Selain itu, saat ini Kota Bandung juga merupakan Kota ke-3 dengan rasio kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat setelah Kota Depok dan Kota Bekasi.

Oleh sebab itu, pemerintah resmi melarang pesta perayaan tahun baru 2021 terutama jika berpotensi menyebabkan kerumunan dan meningkatkan risiko penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam surat edaran nomor 003/SE.148-BKBP yang dikeluarkan Walikota Bandung, Oded M Danial atau Mang Oded, sanksi akan dikenakan kepada warga Bandung yang melanggar regulasi.

Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI Disebut Tak Bawa Senjata Masuk Tahap Penyidikan, Munarman Tak Ambil Pusing

Adapun bunyi aturan dan larangan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Dilarang melakukan kegiatan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 yang menimbulkan keramaian dan kerumunan massa, sehingga berpotensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x