2 Tempat Usaha di Bandung Wetan Terancam Dicabut Izin Operasionalnya, Diduga karena Hal Ini

- 5 Maret 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi tempat usaha di Bandung Wetan.
Ilustrasi tempat usaha di Bandung Wetan. /Pexels/Aleksandar Pasaric

PR BANDUNGRAYA – Dua tempat usaha di Kota Bandung terancam dicabut izin operasionalnya, hal itu atas rekomendasi dari pemerintahan Kecamatan Bandung Wetan.

Kedua tempat usaha tersebut diduga melanggar protokol kesehatan, dan hal itu tidak hanya sekali dua kali. Pelanggaran protokol kesehatan dilakukan secara berulang.

Sony Bachtiar selaku Camat Bandung Wetan mengatakan tim dinas perizinan, Satpol PP dan bagian hukum lain, sedang melakukan proses kajian atas kasus ini.

“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” tutur Sony di Taman Dewi Sartika Bandung, Balai Kota Bandung, dikutip tim PRBandungRaya.com dari laman Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Baru Diangkat Jadi Komut PT KAI, Said Aqil Siradj Sudah Bicara Soal Gaji

Bandung Wetan merupakan wilayah yang berada di pusat kota, sehingga terdapat banyak kafe dan tempat hiburan.

Oleh karena itu satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan lebih intensif dalam melakukan pengawasan.

Terlebih kafe dan tempat hiburan selama ini sering menjadi pelanggar protokol kesehatan.

Terhitung sejak Desember 2020 lalu, sudah terdapat 24 tempat usaha yang disegel oleh pemerintahan Kecamatan Bandung Wetan beserta jajaran Satpol PP dan didukung oleh kepolisian dan TNI, dua diantaranya beserta rekomendasi pencabutan izin.

Baca Juga: Pertandingan Rencananya Digelar Maret 2021, Klub Selebritas FC Malah Tidak Mendapat Izin dari Polri

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x