Kota Bandung Gencar Razia Protokol Kesehatan Covid-19, Apa Saja Denda dan Sanksi Bagi Pelanggar?

- 17 November 2020, 09:13 WIB
Ilustrasi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam razia oleh Satpol PP Kota Bandung. /ANTARA/Mohammad Ayudha
Ilustrasi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam razia oleh Satpol PP Kota Bandung. /ANTARA/Mohammad Ayudha /

PR BANDUNG RAYA – Pemerintah Kota Bandung tengah memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Salah satunya dengan gencar menggelar razia berupa operasi perketatan protokol kesehatan Covid-19 selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Pada Senin kemarin, 16 November 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menjaring setidaknya 101 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Big Hit Beri Kejutan Spesial untuk Semua Penggemar dalam Naungan Big Hit Labels

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memaparkan bahwa 101 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terdiri dari 65 pelanggar terjaring di Pasar Cikutra, dan 36 pelanggar terjaring di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.

Lantas apa saja denda dan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bandung?

Dilansir dari laman Humas Kota Bandung, Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memuat denda administrasi dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Selasa 17 November 2020: Cancer Jangan Mudah Terpengaruh, Leo Tenanglah, Virgo?

Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam razia tersebut wajib membayar denda administrasi sebesar Rp50.000.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x