Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 17 Maret 2021

- 17 Maret 2021, 06:20 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online di Kota Bandung hari ini Rabu, 17 Maret 2021.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online di Kota Bandung hari ini Rabu, 17 Maret 2021. /Desk Jabar/Syamsul/

PR BANDUNGRAYA - Satlantas Polrestabes Kota Bandung memfasilitasi masyarakat dengan layanan SIM Keliling Online pada hari ini Rabu, 17 Maret 2021.

Layanan SIM Keliling Online disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.

Adapun untuk layanan SIM Keliling Online di Kota Bandung hari ini Rabu, 17 Maret 2021 berada di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga: 5 Alasan Dynamite BTS Layak Raih Penghargaan Grammy Awards, Nomor 3 Jangan Terlewat!

Lokasi layanan SIM Keliling Online pertama berada di BTM Cicadas yang berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie

Sedangkan untuk lokasi kedua, SIM Keliling Online berlokasi di Outlet Amanda Brownies yang beralamat di Jalan Riau Nomor 154.

Perlu diingat, saat mengunjungi lokasi SIM Keliling Online, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Liga Champions: Jelang Bersua, Chelsea dan Atletico Madrid Sama-sama Tak Terkalahkan di 3 Laga Teranyar

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa, di antaranya:

Baca Juga: Panen Lokal Berlimpah, Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Hentikan Wacana Impor 1 Juta Ton Beras

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Liga Champions: Jelang Bentrokan, Bayern Munchen dan Lazio Sama-sama Petik Poin di Liga

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: KPK Datangi Kediaman hingga Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Ada Apa?

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mengantongi SIM, dan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM secara berkala.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah