PR BANDUNGRAYA - Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polrestabes Kota Bandung menyediakan layanan SIM Keliling Online.
Layanan SIM Keliling Online untuk wilayah Kota Bandung pada Selasa hari ini, 16 Maret 2021 berada di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi layanan SIM Keliling Online pertama berada di BTC Fashion Mall, tepatnya di Jalan Dr. Djunjunan Pasteur
Baca Juga: Anies Baswedan Ceritakan Pengalamannya Nongkrong di Warkop, 'Banyak Warga yang Tak Mengenali'
Selain itu, layanan SIM Keliling Online juga berada di Lucky Square yang berlokasi di Jalan Antapani.
Perlu diingat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjung lokasi SIM Keliling Online.
Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Baca Juga: Jawab Isu Masa Jabatan Presiden Diubah 3 Periode, Jokowi: Jangan Gaduh
Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dibawa saat hendak melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online, di antaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir yang Tewas di TKP Kecelakaan Bus Maut Sumedang Jadi Tersangka
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.