Soroti Potensi Korupsi Perencanaan APBD, KPK Datangi DPRD Kota Bandung

- 23 Maret 2021, 17:27 WIB
Kunjungan ke DPRD Kota Bandung, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono menyoroti satu di antara titik rawan korupsi.
Kunjungan ke DPRD Kota Bandung, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono menyoroti satu di antara titik rawan korupsi. /KPK/

PR BANDUNGRAYA - DPRD Kota Bandung kedatangan tamu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kesempatan itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono menyoroti satu di antara titik rawan korupsi.

Dalam hal ini KPK menyoroti perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Hal yang Wajib Dilakukan Sebelum Bulan Suci Tiba

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 23 Maret 2021: Andin dan Aldebaran Menangis Haru Pamit Tinggalkan Reyna

Saat berdialog dengan anggota dan pimpinan DPRD Kota Bandung, Yudhiawan Wibisono saat menyebutkan, hasil telaah KPK atas proses perencanaan dan penganggaran APBD selama beberapa tahun terakhir menunjukkan sejumlah modus potensi korupsi.

Di antaranya penerimaan hadiah oleh anggota legislatif terkait pengesahan APBD, penyalahgunaan dana aspirasi.

Kemudian usulan alokasi penganggaran secara tidak sah melalui mekanisme Pokok Pikiran oleh anggota DPRD, dan permintaan fee proyek pembangunan (ijon proyek).

“Di negeri ini anggaran sering dipotong. Itulah yang kerap terjadi. Sehingga, sesungguhnya korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkap Yudhiawan.

Baca Juga: Sekarang Bulan Sya'ban, Segera Bayar Utang Puasa! Ini Bacaan Niat Qoadha

Sejumlah titik rawan korupsi lainnya yang terjadi di daerah, sambung Yudhiawan, adalah pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kemudian, perizinan, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengawasan internal, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan daerah, dan pengelolaan dana desa.

Terkait PBJ, modusnya adalah mark-up anggaran, spesifikasi atau kualitas pengadaan yang rendah, fee proyek PBJ, benturan kepentingan, dan kecurangan dalam pengadaan.

Lalu, terkait perizinan, modusnya ialah adanya penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan yang berkaitan dengan pemrosesan izin dan non perizinan, serta adanya izin yang tidak sesuai ketentuan.

Terkait manajemen ASN, modusnya adalah jual beli jabatan, proses rotasi, mutasi, dan promosi yang tidak sesuai ketentuan, dan adanya benturan kepentingan dalam penempatan ASN.

Lalu, terkait pengawasan internal, modusnya ialah jumlah pengawas yang kurang, rendahnya kompetensi pengawas, lingkungan pengawasan yang lemah, dan anggaran pengawasan yang relatif kecil.

Terkait pengelolaan BMD, modusnya adalah basis data aset kurang akuntabel, administrasi aset tidak tertata dengan baik, pengamanan aset rendah, dan aset dikuasai pihak ketiga.

Lalu, terkait penerimaan daerah, modusnya adalah potensi korupsi pada sektor penerimaan kurang diperhatikan, potensi pajak tidak dioptimalkan, dan gagasan inovasi peningkatan pajak tidak dilaksanakan.

Terkait dana desa, modusnya adalah sumber daya manusia (SDM) pengelola dana desa yang relatif kurang kompeten, serta pemahaman pengelolaan dana desa yang masih rendah oleh aparat desa.

Sebelumnya, dalam sambutan singkatnya, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menghargai kedatangan KPK untuk berbagi informasi mengenai pola atau modus korupsi yang perlu dipahami para anggota legislatif Kota Bandung.

“Kami perlu mendapatkan pembaruan informasi, arahan, dan peraturan-peraturan, yang bagaimanapun perlu kami peroleh,” ujar Tedy.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah