PR BANDUNGRAYA - Direktur Korsup Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono meminta para anggota DPRD Kota Bandung mengirimkan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret 2021. Sesuai data KPK per 20 Maret 2021, dari 50 anggota DPRD Kota Bandung yang wajib lapor LHKPN, masih tersisa 14 orang yang belum menyampaikan laporan LHKPN-nya.
Selain itu, kedatangan KPK ke Kantor DPRD Kota Bandung, adalah untuk menyoroti perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Soroti Potensi Korupsi Perencanaan APBD, KPK Datangi DPRD Kota Bandung
Saat berdialog dengan anggota dan pimpinan DPRD Kota Bandung, Yudhiawan Wibisono saat menyebutkan, hasil telaah KPK atas proses perencanaan dan penganggaran APBD selama beberapa tahun terakhir menunjukkan sejumlah modus potensi korupsi.
Di antaranya penerimaan hadiah oleh anggota legislatif terkait pengesahan APBD, penyalahgunaan dana aspirasi.
Kemudian usulan alokasi penganggaran secara tidak sah melalui mekanisme Pokok Pikiran oleh anggota DPRD, dan permintaan fee proyek pembangunan (ijon proyek).