PR BANDUNGRAYA - Satlantas Polrestabes Kota Bandung menyedikan layanan SIM Keliling Online Kota Bandung pada hari ini Rabu, 7 April 2021 di dua lokasi.
Layanan SIM Keliling Online ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang diketahui, SIM memiliki batas masa berlaku, sehingga perpanjangan SIM secara berkala perlu dilakukan.
Baca Juga: Airlangga Yakin Indonesia akan Rebound di Tahun 2021
Kendati demikian, layanan SIM Keliling Online pada hari ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati batas masa berlaku.
Untuk lokasi pertama layanan SIM Keliling berada di Pasar Modern Batununggal
Jalan Batununggal Blok RG3, Kota Bandung.
Sedangkan lokasi kedua layanan SIM Keliling Online berada di Borma Cipadung di jalan A. H. Nasution, Kota Bandung.
Baca Juga: 6 Provinsi Ini Tetap Waspada! BMKG Sebut Siklon Tropis Seroja Intensitasnya Meningkat dalam 24 Jam
Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa, di antaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
Baca Juga: Sinopsis Film Knock Knock: Kisah Keanu Reeves Hadapi 2 Perempuan Nakal Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Proses Syuting Berlanjut, Drama Korea YOUTH BTS Universe Tak Akan Gunakan Nama Asli Member, Ini Alasannya
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.