Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandung hari ini:
1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Persib Bandung: Ada Punggawa Asal Asal Ghana, Jadi Pemain Penting di Luar Negeri!
Baca Juga: Liga 1 Dihentikan Gegara Covid-19, Striker Persib Bandung Hengkang ke Klub Ini, Simak Sejarahnya!
4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.