Lebaran Bersama Corona, Pemkot Bandung Batasi Ziarah Kubur untuk 3 Orang

- 24 Mei 2020, 11:50 WIB
WARGA berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020.* ARMIN ABDUL JABBAR/PIKIRAN RAKYAT
WARGA berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020.* ARMIN ABDUL JABBAR/PIKIRAN RAKYAT /

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, tren penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Kota Bandung justru mengalami kenaikan.

Per Sabtu 23 Mei 2020, Kota Bandung telah mencatat 296 kasus positif virus corona, dengan rincian 168 orang masih menjalani perawatan, 90 orang sembuh, dan 38 orang meninggal dunia.

Dalam dua hari terakhir, Jawa Barat yang baru saja memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 justru menjadi wilayah dengan kasus penambahan virus corona harian terbanyak.

Baca Juga: Umat Muslim Amerika Serikat Temukan Cara Baru Rayakan Idulfitri 1441 H saat Pandemi Corona

Menyusul tren kenaikan kasus yang bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri 1441 H, tradisi ziarah kubur saat Lebaran diminta untuk ditunda terlebih dahulu.

"Ziarah kubur rutin dilakukan tiap tahun di TPU Kota Bandung, Pemkot mengimbau tidak dulu melakukan ziarah kubur pada Lebaran tahun ini," kata Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Minggu 24 Mei 2020.

Namun demikian, Agus mengatakan pihaknya juga masih memberikan toleransi dan izin bagi umat muslim yang hendak melaksanakan ziarah kubur maksimal untuk tiga orang saja.

Baca Juga: Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Ridwan Kamil: Selamatkan Nyawa Lebih Mulia daripada Silaturahmi

Maka dari itu, semua Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Bandung tidak ditutup.

"Kita tetap buka TPU, kalau terpaksa (harus ziarah) maksimal tiga orang," kata Agus.

Agus pribadi mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan ziarah kubur, dan menganjurkan untuk berdoa di rumah saja.

Baca Juga: Kasus Corona Bandung Nyaris 300 Orang, Oded M Danial Minta Warga Rayakan Idulfitri #DiRumahAja

"Diharapkan tidak melakukan itu (ziarah kubur) karena berdoa di rumahpun sama-sama afdalnya," ucapnya.

Adapun Agus menuturkan ada hal yang dikecualikan, yakni ketika ada keluarga yang meninggal. Mereka diizinkan mengantar ke pemakaman, namun dibatasi hanya untuk lima orang.

Mengenai standar pemakaman di tengah pandemi Covid-19, ia melanjutkan jika jenazah adalah pasien Covid-19 maka harus dimakamkan dengan standar pemulasaran Covid-19.

Baca Juga: Bukan hanya Video Call, Aplikasi Ini Bisa Menunjang Mudik Virtual ke Kampung Halaman

Bukan hanya itu, semua orang yang terlibat dalam proses pemakaman wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus corona.

"Kalau bukan pasien Covid-19, petugas pemakaman pakai masker, tapi tidak usah mengenakan APD," kata Agus.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x