Tabrakan Aturan Terkait Ojol di Bandung, Pemkot Tegaskan Dilarang Angkut Penumpang hingga PSBB Usai

- 11 Juni 2020, 08:30 WIB
KERAMAIAN di kawasan perbelanjaan Setiabudi, Kota Bandung Sabtu 16 Mei 2020.* @ZahariFitriyya/TWITTER
KERAMAIAN di kawasan perbelanjaan Setiabudi, Kota Bandung Sabtu 16 Mei 2020.* @ZahariFitriyya/TWITTER /

Dalam pasal 21 ayat 4 dituliskan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkah Pasien Covid-19 Akan Sembuh Jika Menelan Sperma?

Kemudian pada pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

"Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspose (Rapat) di hari Jumat (12 Juni)," kata Ema.

Terkait peraturan Kementerian Perhubungan nomor 41 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin 8 Juni 2020.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkah Jokowi Ziarah ke Makam Anggota Teras PKI?

Dalam pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit.

Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah