Tabrakan Aturan Terkait Ojol di Bandung, Pemkot Tegaskan Dilarang Angkut Penumpang hingga PSBB Usai

- 11 Juni 2020, 08:30 WIB
KERAMAIAN di kawasan perbelanjaan Setiabudi, Kota Bandung Sabtu 16 Mei 2020.* @ZahariFitriyya/TWITTER
KERAMAIAN di kawasan perbelanjaan Setiabudi, Kota Bandung Sabtu 16 Mei 2020.* @ZahariFitriyya/TWITTER /

PR BANDUNGRAYA - Mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) nomor 41 tahun 2020 yang diterbitkan pada Senin 8 Juni 2020, layanan ojek online (ojol) dikatakan bisa kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.

Hal itu juga didukung dengan pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel Rabu 10 Juni 2020.

"Pengguna sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” kata Ricky.

Baca Juga: 27 Tenaga Medis di Puskesmas Kota Bandung Positif Covid-19, Layanan Kesehatan Buka Seperti Biasa

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku masih membatasi ojol untuk mengangkut penumpang diluar kepentingan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan ojol di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum seperti daerah lain.

Larangan tersebut mengacu pada kondisi Kota Bandung yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial hingga Jumat 12 Juni 2020.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 11 Juni 2020

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21, saat ini ojol di Kota Bandung hanya bisa mengangkut barang dan orang yang masih berhubungan dengan pandemi.

"Contoh orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian," ujar Ema di Balai Kota Bandung sebagaimana dilaporkan PRFM News.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x