Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung".
Dishub Jabar mengimbau para pengendara yang hendak melintasi ruas Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani agar memperhatikan pemberlakuan jadwal tersebut demi kelancaran dan keamanan bersama.***(Iin Inayah/Pikiran Rakyat)