HINGGA HARI INI 28 Agustus 2022, Inilah Jalan yang Tidak Bisa Dilewati di Bandung! Jangan Salah Belok

- 28 Agustus 2022, 11:00 WIB
HINGGA HARI INI 28 Agustus 2022, Inilah Jalan yang Tidak Bisa Dilewati di Bandung! Jangan Salah Belok
HINGGA HARI INI 28 Agustus 2022, Inilah Jalan yang Tidak Bisa Dilewati di Bandung! Jangan Salah Belok /NETIZEN PRFMNEWS

1. Jalan Laswi
2. Jalan Sukabumi
3. Jalan Jakarta

Baca Juga: BERANI, Pria Ini Blak-blakan Bongkar Tabiat Asli Putri Candrawathi: Sedih Banget karena...
4. Jalan Ahmad Yani

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Arcamanik Koswara mengatakan, rekayasa dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Oleh karena itu, para pengendara yang akan melintasi ruas jalan tersebut perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama, Jalan Sukabumi yang semula satu arah ini menjadi dua arah. Kemudian, kendaraan dari arah Jalan Cianjur dilarang belok kanan menuju Jalan Sukabumi guna mencegah terjadinya crossing sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

Kedua, pada pagi hari (pukul 6.00 hingga 9.00 WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi dilarang belok kanan ke arah Cicadas dan hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Kosambi.

Selain itu, kendaraan Truk dan Bus tidak diperbolehkan melintasi Jalan Sukabumi kecuali kendaraan Damkar.

Ketiga, untuk sore hari (pukul 16.00 hingga 18.00 WIB), kendaraan dari Jalan Sukabumi diperbolehkan untuk belok kanan atau kiri serta melakukan putar balik di bawah flyover menuju Jalan Jakarta dan hanya ke arah Antapani.

Keempat, pada sore hari (pukul 16.00 hingga 18.00 WIB), Jalan Jakarta diberlakukan sistem dua arah guna mengakomodir kendaraan dari arah Jalan Bogor dan Jalan Sukabumi.

Kelima, untuk kendaran dari arah Jalan Bogor dilarang belok kanan dan hanya bisa berbelok kiri ke arah Antapani.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah