Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bandung Dibuka, 3 Orang Akan Terpilih Cek Syarat dan Cara Mendaftar!

- 16 September 2022, 10:21 WIB
 BANDUNGRAYA.ID- Simak syarat dan cara mendaftar menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada pemilu 2024.  Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Bandung telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam dalam rangka pemilu serentak tahun 2024
BANDUNGRAYA.ID- Simak syarat dan cara mendaftar menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Bandung telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 /Instagram @bawaslukotabandung

BANDUNGRAYA.ID- Simak syarat dan cara mendaftar menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di Kota Bandung pada pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Bandung telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 pada Senin, 12 September 2022.

Dalam artikel ini tersedia syarat dan cara mendaftar rekrutmen menjadi Panwaslu Kecamatan atau Panwascam se-Kota Bandung. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 21 September 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Jumat 16 September 2022: Ini Persyaratannya

Diketahui, Kecamatan di Kota Bandung saat ini berjumlah 30 Kecamatan.

Dalam rekrutmen BAWASLU Kota Bandung untuk pemilu 2024, setiap kecamatan akan dipilih masing-masing 3 Anggota panwaslu kecamatan atau panwascam.

Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 31, Panwaslu Kecamatan atau Panwascam terdiri dari 1 Ketua merangkap Kordinator Divisi dan Dua Anggota merangkap Kordinator Divisi yang dipilih dari hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan yang meliputi:

1. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga.

2. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

3. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

Baca Juga: Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mendapatkab BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek 3 Tanda 

Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan Kota Bandung:

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Umur minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
  • Setiapa pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Tidak pernah dipidana.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD apabila terpilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama menjadi anggota panwas.
  • Tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Kecelakaan: Beginilah Kondisi Terkininya

Lampiran persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan Kota Bandung:

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan background merah.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
  • Jika tidak dilegalisir, menunjukan ijazah asli pada saat mendaftar.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat izin atasan langsung (bagi PNS).
  • Surat pernyataan, bisa KLIK DISINI.
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Cara mendaftar Panwaslu Kecamatan di Kota Bandung:

  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan berkas pendaftaran panwascam Kota Bandung dimulai pada tanggal 21 September 2022 sampai 27 September 2022.
  • Dokumen pendaftaran dikirim melalui email [email protected]
  • Hardcopy (dokumen fisik) dari berkas pendaftaran tetap harus diserahkan kepada panitia pada saat tes tulis digelar.
  • Dokumen pendaftaran diserahkan ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kota Bandung Jl. Tanjungsari no 65 Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
  • Pendaftaran tidak dipungut biaya.

Demikianlah syarat dan cara mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di Kota Bandung dimana pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 21 sampai 27 September 2022.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah