70 Jenazah Dimakamkan di TPU Cikadut dengan Protokol Covid-19, Beberapa Ditarik Pihak Keluarga

- 2 Juli 2020, 18:42 WIB
Dinas Penata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat ada 70 jenazah dari Maret hingga Juli 2020 yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut. 10 di antaranya diambil kembali oleh pihak keluarga ke daerah masing-masing seperti Sumedang.*
Dinas Penata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat ada 70 jenazah dari Maret hingga Juli 2020 yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut. 10 di antaranya diambil kembali oleh pihak keluarga ke daerah masing-masing seperti Sumedang.* //PR/ARMIN ABDUL JABBAR

PR BANDUNGRAYA - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung mencatat ada sebanyak 70 jenazah dimakamkan dengan menggunakan protokol pemakaman Covid-19 sejak Maret lalu hingga Juli 2020 ini.

Jenazah terdiri dari berbagai kasus terkait Covid-19 mulau dari pasien terkonfirmasi positif hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Humas Pemkot Bandung, Kamis 2 Juli 2020, Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat, mengagakan, pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 saat ini ditempatkan di satu blok, muslim, dan non muslim.

Baca Juga: Bertahun-tahun Disiksa Pelatih Karena Berat Badan Naik, Atlet Nasional Triathlon Korsel Bunuh Diri

"Jenazah yang positif Covid-19 sekitar 40 orang (dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19). Sedangkan untuk yang lain, karena semua dari Rumah Sakit itu kita tidak tahu. Belum tentu positif," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2020.

Agus mengungkapkan, pihaknya tidak menerima keterangan tentang status jenazah, sebab ada ketentuan jenazah harus segera dimakamkan sesuai dengan prosedur.

"Jadi kadang ada yang suka sekilas, karena buru-buru langsung dimakamkan. Biasanya kita mencegat untuk menanyakan surat dari Rumah Sakitnya. Kita juga tidak tahu. Bisa saja yang dimakamkan ternyata kejahatan atau apa," katanya.

Baca Juga: Hidup 40.000 Tahun Lalu, Kepala Serigala Ditemukan dalam Kondisi Utuh Seperti Diawetkan

"Bahkan ada dua yang belum sempat ketahuan (identitasnya). Jadi dari Rumah Sakit langsung dikirim ke kita. Kita bertanya ini siapa? Tapi kalau berdebat itu siapa kan terlalu lama nanti," tutur dia.

Agus pribadi menginginkan jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 memiliki keterangan berupa surat dari Rumah Sakit dengan kode tertentu. Seperti diawali dengan Kode C dilanjutkan dengan kode khusus.

Sebab sejauh ini ia mengaku kesulitan mengidentifikasi jenazah dan mencari ahli warisnya untuk jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Uji Coba Vaksin Virus Corona Tahap 2 pada Manusia Berbuah Positif

"Jadi dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Karena ketentuannya 4 jam. Kalau meninggal itu dicatat dulu siapa ahli warisnya baru dimakamkan. Untuk itu kitanya yang harus mencari-cari keluarganya, PDP pun sama," ucap Agus.

"Ada juga yang jenazahnya ditarik lagi oleh keluarganya. Itu sekitar 10 jenazah. Jadi mungkin sebelumnya dicek dulu, tapi keburu meninggal. Ternyata hasilnya negatif. Oleh ahli waris digali lagi untuk dipindahkan. Ada yang ke Subang, Sumedang," tuturnya.

Menurutnya, jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19, terutama dengan kasus positif tersebut dibebaskan pembayaran awal sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Jika Ada Protokol Kesehatan Covid-19, Ojol di Bandung Boleh Kembali Angkut Penumpang

"Kalau yang positif kita bebaskan sesuai peraturan, bebas pembayaran awal. Kalau retribusinya harus dicatat juga karena tahun depan berlakunya. Untuk itulah kita perlu tahu siapa ahli warisnya," ujar dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x