Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 1 Desember 2022, Catat Syarat Sebelum Lakukan Perpanjangan

- 1 Desember 2022, 05:30 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 1 Desember 2022, Catat Syarat Sebelum Lakukan Perpanjangan
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 1 Desember 2022, Catat Syarat Sebelum Lakukan Perpanjangan /Korlantas Polri /

BANDUNGRAYA.ID – Sebelum datang ke tempat Pelayanan SIM Keliling, hendaknya pastikan cek masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) anda.

Dan, jika masa berlaku kartu SIM anda akan habis, segera perpanjang kartu SIM anda. Maka, mari simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung berikut ini, lengkap dengan syarat dan ketentuannya:

Sesuai informasi dari Instagram @simrestabesbdg1 pelayanan SIM keliling di Kota Bandung pada hari Kamis, 1 Desember 2022, akan diadakan di beberapa titik, diantaranya:

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Pasar Modern Batunggal , Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung

Pendaftaran pelayanan SIM keliling akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00, dan melayani E-KTP seluruh Indonesia.

Selain dari lokasi yang telah disebutkan, anda bisa juga mengunjungi gerai SIM Outlet di Metro Indah Mall (MIM) yang berlokasi di Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590, Kota Bandung dengan jam operasional Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Nonton Gratis! Live Streaming, Sedang Berlangsung Tunisia vs France di Piala Dunia 2022 Ini Linknya

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa juga dilakukan di Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, dengan jam operasional yang sama, yakni dari hari Senin sampai dengan Sabtu.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, perhatikan persyaratan dan ketentuan yang harus anda penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP)
3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan
4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan Masker dan membawa Handsanitizer
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa di proses SATPAS / Polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata ata jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan. Sesuai pasal 11 Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Adapun biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM tersebut adalah sebesar Rp80 ribu,- untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Nominal tersebut belum termasuk dengan biaya tes Kesehatan yang berada di lokasi.

Demikian informasi jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung, hari Kamis, 1 Desember 2022.*** 

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x