Jangan Dibuang, Bayar Pajak Bumi Bangunan Kini Bisa dengan Sampah

- 26 Agustus 2020, 20:32 WIB
Pemkot Bandung meluncurkan inovasi baru dalam pembayaran PBB dengan menggunakan sampah.
Pemkot Bandung meluncurkan inovasi baru dalam pembayaran PBB dengan menggunakan sampah. /RRI

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Kota Bandung meluncurkan inovasi baru dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah.

Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung bekerja sama dengan aparatur kewilayahan kecamatan Mandalajati.

Masyarakat dapat menukarkan sampah yang telah dipilah seperti kardus, botol minuman, dan plastik dengan uang elektornik maupun saldo yang nantinya akan ditransfer menggunakan aplikasi khusus.

Baca Juga: Tercatat 1.310 Kasus Perceraian di Bandung akibat Pertengkaran dan Didominasi Pasangan Lulusan SLTA

Saldo yang terkumpul dapat digunakan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara pribadi.

"Biasanya setor seminggu sekali, barang yang disetor seperti botol-botol, dus dari pangkalan ojek, saya kumpulkan. Untuk membantu program pemerintah, kami juga merasa terbantu," ujar Iwan Setiawan, seorang warga Kecamatan Mandalajati dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial, pada acara Program Peluncuran Bayar PBB dengan Sampah di Bandung mengatakan bahwa inovasi pembayaran PBB menggunakan sampah sebagai upaya pemerintah kota dalam meringankan beban masyarakat dari masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Habib Rizieq Shihab dan Abdul Somad Ditetapkan sebagai Bakal Calon Presiden?

"Inovasi dan kolaborasi ini merupakan bagian upaya kita menghadirkan program membangun Bandung dengan kemandirian. Dari sampah menjadi bernilai ekonomi. Masyarakat bisa membayar PBB-nya dengan nilai ekonomi sampah tadi," kata Oded M Danial.

Sementara itu, Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengungkapkan bahwa para nasabah yang telah mengumpulkan sampah ke bank sampah di daerahnya, nantinya para petugas akan menghitung nilai jumlah uang dalam per kilogramnya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x