BANDUNGRAYA.ID – Baru-baru ini telah ramai di perbincangan terkait kasus sangketa lahan oleh keluarga Muller dengan warga Dago Elos.
Sengketa lahan atau tanah Dago Elos melawan Keluarga Muller yang bermula pada tahun 2016 sudah melalui Peninjauan Kembali pada tahun 2022. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/109 PDT/2022, mengabulkan gugatan Keluarga Muller dan menyatakan bahwa Keluarga Muller memiliki hak atas kepemilikan objek tanah tersebut.
Baca Juga: Bantah Kekerasan yang Dituduhkan Warga Dago Elos, Polisi: “Kami Hanya Amankan Kelompok yang Anarkis”
Kasus sangketa tersebut sampai memicu kericuhan yang terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023, dan kini menjadi sorotan di seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kota Bandung.
Berawal dari bentuk keluhan dari warga Dago Elos yang merasa tertipu dengan keluarga Muller dan juga pada PT Dago Inti Graha, yang merupakan sebuah perusahaan properti di Bandung.
Sosok Keluarga Muller
Dilansir dari Jurnal Poros Hukum Padjajaran, keluarga Muller yang bersangketa terkait lahan dengan wara Dago Elos ini ialah tiga cucu George Henrik Muller yaitu, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller,
George Henrik ini ialah seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda, dan di klaim sebagai pemilik lahan yang ditempati warga Gado Elos Bandung.
Baca Juga: Serba-serbi Daftar Promo 17 Agustus 2023: Ada KFC Hingga Ancol, Serbu Sebelum Kehabisan!
George Henrik Muller menikahi seorang wanita bernama Roesmah di Salatiga pada 24 Januari 1906. Mereka berdua dikaruniai lima orang anak yaitu, Harrie Muller, Eduard Muller, Gustave Muller, Theo Muller, dan Dora Muller.