PENGUMUMAN! Wargi Bandung yang Kehilangan Motor Coba Cek ke Polrestabes Bandung, Ada 50 Unit

- 3 Oktober 2023, 14:22 WIB
PENGUMUMAN! Wargi Bandung yang Kehilangan Motor Coba Cek ke Polrestabes Bandung, Ada 50 Unit
PENGUMUMAN! Wargi Bandung yang Kehilangan Motor Coba Cek ke Polrestabes Bandung, Ada 50 Unit /PT Astra Honda Motor/

“Kemudian kita melakukan hunting dengan beberapa jaringan para pelaku, dan dari satu pelaku yang kita tangkap ini, kasusnya bisa berkembang ke beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Budi.

Para pelaku akan dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 bagi pelaku penadah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah