“Kemudian kita melakukan hunting dengan beberapa jaringan para pelaku, dan dari satu pelaku yang kita tangkap ini, kasusnya bisa berkembang ke beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Budi.
Para pelaku akan dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 bagi pelaku penadah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***