Batasi Mobilitas Warga, Berikut Daftar Ruas Jalan Kota Bandung yang Kembali Ditutup

- 17 September 2020, 16:35 WIB
Daftar ruas jalan di Kota Bandung yang akan diberlakukan penutupan di masa perketatan AKB Adaptasi Kebiasaan Baru.
Daftar ruas jalan di Kota Bandung yang akan diberlakukan penutupan di masa perketatan AKB Adaptasi Kebiasaan Baru. /Rizky Perdana/PRFM/Rizky Perdana/ PRFM

PR BANDUNGRAYA - Demi meminimalisasi pergerakan warga di lokasi-lokasi tertentu, tim gabungan kota Bandung menetapkan jam operasional penutupan jalan.

Jadwal penutupan jalan yakni pada pagi dari jam 9.00-11.00 WIB dan malam dari jam 22.00-6.00 WIB.

Tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul. Di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda, dan Jalan Dipatiukur.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Adapun rincian ruas jalan yang ditutup di Kota Bandung adalah sebagai berikut:

Jalan Asia Afrika – Jalan Tamblong

Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Suniaraja

Jalan Purnawarman – Jalan Martadinata

Jalan Merdeka – Jalan Martadinata

Jalan Merdeka – Jalan Aceh

Kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama 14 hari. 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka Hari Ini, Simak Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan semakin tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk juga akan membubarkan kerumunan orang di ruang publik.

Hal itu juga yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung pada Rabu 16 September 2020 malam.

Hasilnya, tim gabungan menemukan banyak warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker. Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Terbukti Edukasi Belum Maksimal, PT KCI Temukan Banyak Penumpang Masih Gunakan Masker Scuba

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Humas Bandung, menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Terlebih, saat ini Kota Bandung telah menetapkan masa AKB yang diperketat. Oleh karenanya, petugas akan memberikan sanksi tingkat sedang untuk para pelanggar protokol kesehatan.

"Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak serta tidak berkerumun," ujarnya.

Baca Juga: Fameo, Aplikasi Buatan Lokal yang Dapat Hubungkan Penggemar dengan Selebriti Favorit

Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional.

"Jika ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional, akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha," kata Taspen.

Taspen juga berharap agar warga tidak berkerumun dan tetap disiplin memakai masker.

Baca Juga: Rumor Bocornya Game Tema Harry Poter Terjawab, WB Konfirmasi Hogwarts Legacy untuk PS5 dan XboX

"Kita akan terus menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin menggunakan masker," tutur dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x