Adapun waktunya mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, dapat segera mendatangi kedua lokasi tersebut.
Baca Juga: Badan Bisa Langsing dengan mengkonsumsi Makanan Ini? Cek Informasi Lengkapnya di Sini!
Selain lokasi, hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah syarat yang harus dibawa ketika hendak perpanjangan SIM.
• SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya;
• KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP;
• Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia;
• Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis
• Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer;
• Apabila SIM telah melebihi melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;