Tarif Puskesmas di Bandung Terbaru 2024 Naik, Peserta BPJS Gak Ngaruh Ya!

- 10 Januari 2024, 19:00 WIB
Tarif Puskesmas di Bandung Terbaru 2024 Naik, Peserta BPJS Gak Ngaruh Ya!
Tarif Puskesmas di Bandung Terbaru 2024 Naik, Peserta BPJS Gak Ngaruh Ya! /Antara/Harianto/

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah Kota Bandung telah melakukan penyesuaian tarif Puskesmas, mengubahnya dari Rp3.000 menjadi Rp15.000, menyusul diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Wali Kota Bandung, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi saat ini dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentunya kenaikan tarif ini tidak boleh membebani. Saya yakin kenapa? Karena kondisi saat ini tidak membebani kepada pasien. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi sekarang yang sudah cukup membaik," kata Bambang di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Pengumuman untuk Warga Jabar: Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Telah Diterapkan di Kota Kabupaten

Bambang meyakinkan bahwa penyesuaian tarif ini akan meningkatkan kualitas layanan di semua Puskesmas di Kota Bandung bagi para pasien.

"Kita punya Perda terbaru terhadap penyesuaian tarif untuk layanan Puskesmas, dan ini perlu ada semacam edukasi dan sosialisasi secara masif," tambahnya.

Selanjutnya, seluruh Puskesmas di Kota Bandung direncanakan akan ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: Positif Corona, Anies Baswedan: yang Pernah Berinteraksi dengan Saya, Silahkan Hubungi Puskesmas

Setelah ditetapkan sebagai BLUD, Puskesmas dapat mengelola keuangan sendiri, termasuk pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya di bawah pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Bahwa 80 Puskesmas yang ada di Kota Bandung kami dorong menjadi dan sudah ada yang menjadi BLUD. Jadi mau tidak mau, beban APBD untuk penyelenggaraan Puskesmas itu kami kurangi," ungkap Bambang.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian, menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut tidak lagi mensubsidi pasien umum.

"Jadi tarif lama itu kira-kira tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat, alat kesehatan, dan lain sebagainya, kan tiap tahun juga naik. Dengan tarif sebelumnya Rp3.000, Puskesmas itu mensubsidi pasien umum," jelas Anhar.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif menjadi Rp15.000 tidak akan berpengaruh bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kalau yang pasien BPJS memang tidak akan terdampak sama sekali, mau naik lima kali lipat, 10 kali lipat, karena mereka memakai BPJS, pasti gratis," tambahnya.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah