Warga Bandung, Yuk Daftar Sertifikat HAKI Gratis untuk UMKM! Ini Caranya

- 16 Januari 2024, 20:34 WIB
Ilustrasi. Warga Bandung, Yuk Daftar Sertifikat HAKI Gratis untuk UMKM! Ini Caranya**
Ilustrasi. Warga Bandung, Yuk Daftar Sertifikat HAKI Gratis untuk UMKM! Ini Caranya** /Pexels/Pixabay/

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memfasilitasi pendaftaran sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) secara gratis bagi 200 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

Tujuan dari program ini adalah memberikan perlindungan hukum yang diperlukan terhadap merek dagang mereka.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arief Syaifudin, meskipun pendaftaran HAKI sebenarnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pemkot Bandung memberikan fasilitas berupa pembiayaan gratis kepada 200 UMKM yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Baim Wong Cabut HAKI Citayam Fashion Week: Biarkan Tetap Slebew!

Arief menyatakan bahwa UMKM yang akan difasilitasi oleh program gratis ini akan melalui proses kurasi untuk menentukan layak atau tidaknya mereka menerima sertifikasi HAKI.

"Dalam kurasi, yang kami prioritaskan adalah UMKM yang bergerak dalam ekonomi kreatif. Ini tidak termasuk UMKM yang masih dalam tahap dasar karena kewenangannya tidak ada di kami," jelasnya.

Baca Juga: Harga Tiket dan Fasilitas Nuansa Riung Gunung Pangalengan: Pesona Alam di Tengah Kebun Teh Bandung

Syarat untuk mengikuti program ini mencakup memiliki KTP dan berbisnis di Kota Bandung, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Arief juga menambahkan bahwa pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat HAKI harus sudah memiliki nilai kreatifitas yang dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kepada Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x