Program ini akan dilaksanakan dalam empat tahap, meliputi sosialisasi, pendampingan dan konsultasi, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, dan pengecekan ulang berkas pendaftaran.
Fasilitasi pemberian sertifikat HAKI bertujuan untuk memberikan pelaku usaha hak eksklusif atas karyanya, memberikan perlindungan hukum, serta membantu mereka memperluas pasar.
Dengan perlindungan HAKI, diharapkan akan mengurangi risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti plagiat atau pemalsuan, yang dapat merugikan pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha UMKM di Bandung yang ingin mendaftar untuk mendapatkan sertifikat HAKI secara gratis, mereka dapat mengakses laman (https://patrakomala.disbudpar.bandung.go.id). Semua proses ini dilakukan tanpa dikenakan biaya.***