BANDUNGRAYA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah melakukan penyegelan terhadap sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).
Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran jam operasional dan gangguan ketertiban umum di minimarket tersebut.
“Kami melakukan penutupan sementara dan penyegelan hingga pihak terkait memenuhi kewajibannya dengan memiliki izin operasional. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan dapat menerapkan sanksi lebih lanjut," ujar Rasdian.
Baca Juga: Asyik, Jalur Kereta Api Ciwidey dan Pangandaran Bakal di Reaktivasi? Ini Kata PJ Gubernur Jawa Barat
Rasdian menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, minimarket tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar dalam basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.
“Meskipun minimarket tersebut terdaftar atas nama Akhmad Jaelani, namun tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut. Kami menerima pengaduan terkait hal serupa dan menyimpulkan bahwa minimarket tersebut melanggar aturan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rasdian mengungkapkan bahwa jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Baca Juga: 4 Camilan yang Cocok untuk Temani Maraton Netflix di Akhir Pekan
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas yang melanggar aturan untuk segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Bandung.