Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 Dilaksanakan di 3 Titik Gerai

- 26 Oktober 2020, 08:43 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA – Demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai virus corona. 

Salah satunya yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung yaitu kembali membuka fasilitas perpanjangan SIM keliling Online, yang akan dilaksanakan di beberapa lokasi titik gerai.

Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan SIM Keliling Online Sat Lantas Polrestabes Bandung pada hari Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 26 Oktober 2020: Harga Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Pukul 8.00 – 15.00 WIB

Lokasi: 

Mobile 1 di ITC KEBON KALAPA, Jl. Pungkur, Bandung. 

Mobile 2 di METRO INDAH MALL, Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung.

Khusus Gerai Sim Online Festival Citylink dilakukan pukul 8.00-15.00 WIB Setiap hari.

Baca Juga: Ronaldinho Bagikan Kondisi Terkininya Usai Dinyatakan Positif Covid-19

Berikut Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online Kota Bandung:

1. Sim yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP Asli atau Suket (surat Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

4. Perpanjangn SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Parah, Masjid Bersejarah Diubah Jadi Kandang Babi Di Bawah Pendudukan Armenia Sejak 1993

5. Bagi Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila Sim yang melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di tunjuk oleh Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta minus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x