Polda Metro Jaya: Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Sel Khusus

25 November 2020, 21:11 WIB
Millen Cyrus berpose dalam sebuah kesempatan pada 2020. Millen terbukti positif narkoba setelah ditangkap di Tanjung Priok pada 21 November 2020: Millen Cyrus dijebloskan ke penjara khusus. /Instagram/@millencyrus

PR BANDUNGRAYA - Sempat dikabarkan akan ditahan di sel laki-laki, selebgram Millen Cyrus akhirnya diputuskan akan dijebloskan ke sel khusus.

Sebelumnya, pihak Kapolres mengatakan akan menjebloskan Millen Cyrus ke sel laki-laki sesuai dengan keterangan jenis kelamin yang tercantum di KTP.

Namun, sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Selebgram Millen Cyrus ditahan di sel khusus setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Seru! BLACKPINK Joget Bang Jago di Tokopedia, Rose Paling Antusias: Bang Jago Mirip Bahasa Korea

"MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Terkait kabar di media sosial yang menyebutkan Millen ditahan di sel laki-laki, Yusri mengatakan, Kepolisian telah mengambil kebijakan khusus dalam kasus tersebut.

"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP, tetapi mengingat situasional, jadi kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus," katanya.

Baca Juga: Pesona Rambut Terikat dan Jaket Jungkook dalam VLIVE BTS Bikin ARMY Gagal Fokus: Mirip Shikamaru!

Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin 23 November 2020.

Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urine Millen yang terbukti positif serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

Baca Juga: Beberkan Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Ngabalin: Pak Edhy Kooperatif, Enaklah Tadi

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya, JR, di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Komunis Tiongkok Berikan Penghargaan kepada Pangdam Jaya Dudung?

Sementara itu, Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler