Ditempatkan di Sel Laki-laki, Begini Kronologi Penangkapan Millen Cyrus

- 24 November 2020, 08:00 WIB
Potret Millen Cyrus: Kronologi penangkapan keponakan Ashanty di Jakarta.
Potret Millen Cyrus: Kronologi penangkapan keponakan Ashanty di Jakarta. //Instagram.com/@millencyrus

PR BANDUNGRAYA – Selebgram Millen Cyrus dikonfirmasi telah ditangkap polisi pada Minggu, 22 November 2020 karena penyalahgunaan narkoba dan akan ditempatkan di sel laki-laki.

Millen Cyrus merupakan seorang selebgram dan model transgender, akan tetapi statusnya di kartu tanda penduduk (KTP) masih sebagai laki-laki dengan nama asli Muhammad Millendaru Prakasa.

Selain itu, dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Millen juga belum melakukan operasi kelamin, sehingga polisi menetapkannya sebagai laki-laki dan akan ditempatkan di sel laki-laki.

Baca Juga: 1 HARI LAGI TUTUP! Klik https://linktr.ee/BPUMtahap2 untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung

“Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP, Ahrie Sonta.

Pasca diamankan polisi, Ahrie Sonta menjelaskan kronologi penangkapan Millen Cyrus (inisial MMP) hari Minggu kemarin.

Penangkapan Millen kabarnya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga: Cek Rekening! Kemdikbud Mulai Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer, Klik info.gtk.kemendikbud.go.id

Kemudian, Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi hotel dengan mencurigai kamar nomor 802.

Polisi lalu menemukan Millen bersama dengan laki-laki berinisial JF di dalam kamar. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu set alat untuk mengkonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x