Ini 7 Tersangka yang Ditetapkan KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo

26 November 2020, 11:56 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis 26 November 2020. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BANDUNGRAYA - Setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait ekspor benih lobster atau benur.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo diamankan oleh KPK bersama beberapa orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Uang dengan Cara Mudah? Perusahaan Jepang Ini Tawarkan Rp5,4 Juta untuk Hak Wajah

Bersama beberapa orang lainnya, Edhy Prabowo diketahui baru saja pulang dari Amerika Serikat dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tak hanya Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, berikut ini daftar tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan KPK.

- Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP
- Safri (SAF) sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri KKP
- Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP
- Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK)
- Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP
- Amiril Mukminin (AM)
- Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) yang ditetapkan sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Tak Hanya Cantik, 4 Tanaman Hias Ini Ampuh Mengusir Nyamuk Secara Alami, Salah Satunya Lavender

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak terduga pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah KPK menetapkan ketujuh tersangka, KPK mengimbau kepada dua tersangka lain untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Ini Komentar Jurgen Klopp Usai Liverpool Kalah Melawan Atalanta dalam Laga Liga Champions

Berdasarkan keterangan dari KPK, dua tersangka tersebut yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM).

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler