Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Hari Ini, Polisi Persilahkan Tak Hadir Jika Berikan Alasan Jelas

1 Desember 2020, 09:51 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini Selasa, 1 Desember 2020. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR BANDUNGRAYA - Polda Metro Jaya memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini Selasa, 1 Desember 2020.

Lebih lanjut, Habib Rizieq akan diperiksa terkait dua kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Pasalnya, sejumlah acara yang dihadiri Habib Rizieq beberapa waktu yang lalu dinilai telah memicu kerumunan orang.

Baca Juga: Ini 25 Idola K-Pop Asal Tiongkok Paling Tampan di Tahun 2020, Ada Lucas NCT hingga Lay EXO

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya kabarnya akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas dan biro hukum FPI.

Polda Metro Jaya diketahui telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui apakah Habib Rizieq akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Polda Metro Jaya akan mempersilahkan Habib Rizieq untuk tidak datang hari ini, apabila menyampaikan alasan yang jelas.

Baca Juga: Jungkook BTS Terancam Tidak Bisa Beli Sikat Gigi Favoritnya Lagi, Kenapa?

Misalnya, jika Habib Rizieq tidak dapat datang karena alasan kesehatan, maka dia harus melampirkan surat keterangan dari dokter.

Namun apabila Habib Rizieq memenuhi panggilan hari ini, Polda Metro Jaya mengimbau agar simpatisan maupun FPI untuk tidak mengawalnya.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Di antaranya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak yang terkait dengan acara tersebut.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia: Kenali Penularan, Gejala, dan Pengobatan HIV AIDS

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Adapun juga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler