PR BANDUNGRAYA - Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab kini terus menjadi sorotan dalam beberapa peristiwa.
Dari mulai kedatangannya kembali ke Tanah Air hingga kasus penolakannya memberitahu hasil tes Covid-19 kepada Satgas Covid-19.
Hal ini menjadi perhatian setelah sebelumnya Habib Rizieq selalu berada dalam lingkaran kerumunan dari mulai penjemputan hingga pernikahan putrinya di Petamburan.
Baca Juga: Patung Robot Gundam Setinggi 18 Meter Resmi Dipublikasikan di Komplek Gundam Factory Yokohama
Dalam kasus ini, pihak Rumah Sakit UMMI Bogor diduga telah menghalangi tugas Tim Satgas Penanganan Covid-19 karena sulit mengetahui kondisi terkini Habib Rizieq.
Hal itupun menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mengingatkan bahwa pemerintah dapat memproses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan tracing Habib Rizieq.
"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan KUHP Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 November 2020: Antam Stagnan Rp545.000 per 0,5 Gram
Ada banyak sekali kritikan terhadap kasus ini, publik menilai bahwa pemerintah tidak boleh membuka data kesehatan pasien.
Namun hal ini langsung diperjelas oleh Mahfud MD bahwa memang benar catatan kesehatan pasien dilindungi berdasarkan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.