PR BANDUNGRAYA − Jaringan narkoba lintas negara berhasil ditangkap oleh Anggota Polres Metro Bekasi pada Jumat, 5 Maret 2021.
Penangkapan jaringan narkoba dilakukan di salah satu hotel di Pekan Baru, Riau. Tepatnya, di Hotel Sabrina 45 yang berada di Jalan Imam Munandar Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekan Baru, Riau.
Lebih lanjut, penangkapan jaringan narkoba di Hotel Sabrina 45 kamar nomor 103 dan 227 tersebut merupakan pengembangan kasus dari kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: 6 Kasus Mutasi Virus Corona B117 Ditemukan di Indonesia, Menkes Ungkap 4 Pasien Sudah Sembuh
Berdasarkan keterangan dari Mapolrestro Bekasi pada Senin, 8 Maret 2021, didapatkan sebanyak 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan narkoba lintas negara.
Kombes Pol Hendra Gunawan selaku Kapolres Metropolitan Bekasi menyatakan bahwa pihaknya yaitu Anggota Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan penyebaran narkoba antar-negara pada Jumat, 5 Maret 2021 dan berhasil mengamankan beberapa pelaku.
Lebih lanjut, para kurir narkoba jaringan lintas negara dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.
Baca Juga: Satu Tahun Berhubungan dengan Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Move-On
Dari penangkapan tersebut, berhasil ditangkap beberapa tersangka yakni, Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.
Kompol Budi Setiadi sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi memberi keterangan bahwa awal mula kasus tersebut ialah dari penyelidikan di wilayah Bekasi yakni kasus narkotika jenis sabu.
“Dari penyelidikan tersebut, anggota mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” katanya dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Cetak Rekor Baru! Vincenzo yang Dibintangi Song Joong Ki Jadi Drakor dengan Rating Tertinggi
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh petugas ialah melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Setelah lakukan pengiriman melalui jalur laut, barang terlarang tersebut dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekan Baru ke Jakarta.
Anggota pun segera berangkat menuju Pekan Baru untuk membongkar jaringan narkoba internasional tersebut.
Baca Juga: SBS Rilis Momen Kencan Bae Ro Na dan Joo Seok Hoon The Penthouse, Kapal 'SUKRO' Berlayar di Drama Fiksi
Pelaku yang berlaku sebagai kurir memberi pengakuan bahwa yang mengendalikan keduanya adalah bandar besar yakni seseorang bernama Roby yang saat menjadi DPO kepolisian.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana dendam maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga).***