Mantan Kapolsek Astanaanyar Terlibat Kasus Narkoba, Jenderal Sigit Jatuhkan 2 Sanksi

- 21 Februari 2021, 06:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang terjerat kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang terjerat kasus narkoba. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Terkait dengan kasus narkoba yang menjerat anggotanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak akan ada toleransi.

Kapolri Listyo menegaskan bahwa Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.

"Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas," kata Kapolri Listyo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Terlihat Lebih Cantik, Amanda Manopo Ikatan Cinta Pakai Kerudung, Begini Komentar Netizen

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kompol Yuni, Kapolri Listyo mengungkapkan ada dua sanksi yang diterapkan.

Salah satu sanksinya adalah sanksi pidana dan Polri akan terus memproses kasus tersebut.

"Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada," katanya.

Baca Juga: Kenali 7 Gejala Temper Tantrum Anak yang Harus Diketahui Orangtua

Sebelumnya diketahui Kompol Yuni bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar diciduk Polda jabar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Paminal Mabes Polri. Aduan masyarakat tersebut dilimpahkan ke Propam Polda Jabar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x