Jika Gadis di Bawah Umur Menikah dalam Kondisi Darurat, Begini Risiko yang Akan Dihadapi

15 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pernikahan. jika di bawah usia 21 tahun ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi. Mulai dari izin tertulis dari orang tua dan menyertakan alasan pernikahan. /pixabay/Pexels /PRBandungRaya.com



PR BANDUNGRAYA – Kasubdit Mutu, Sarapa Prasarana, dan Sistem Informatika KUA Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama RI, Drs. H. Anwar, MA menjelaskan, terkait batas usia secara regulasi yang seharusnya.

Pada aturan sebelumnya, usia pernikahan itu dibedakan. Untuk laki-laki pada usia 19 tahun dan untuk perempuan di usia 16 tahun.

Untuk saat ini, usia pernikahan itu pada laki-laki dan perempuan sama, ketika usia 19 tahun.

Baca Juga: Diprotes karena Acara Pernikahan Bakal Tayang di TV, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Kompak Jawab Begini

Baca Juga: Lamaran Digelar Hari Ini, Simak Jadwal dan Rangkaian Acara Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Anwar mengatakan, sebenarnya jika merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UUD Nomor 1 Tahun 1974 terkait perkawianan.

Karena dianggap tidak adil dan dianggap diskriminasi ketika hasil pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sehingga dilakukan perubahan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: BTS 'Buka-bukaan' Soal Perjuangan Sejak Debut hingga Masuk Nominasi GRAMMY, Jungkook: Bang PD Memonitor Ketat

Baca Juga: Temukan Mumi Balita Berusia 3 Tahun, Penyebab Kematian di Baliknya Bikin Bergidik Ngeri

Namun, jika di bawah usia 21 tahun ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi.

Mulai dari izin tertulis dari orang tua dan menyertakan alasan pernikahan.

Anwar menambahkan, sebenarnya kontrol untuk menikah atau tidak menikah usia dini itu ada di orangtua.

Bukan sebaliknya, kadang-kadang orangtua yang ingin cepat-cepat menikahkan anaknya.

“Justru kontrol usia nikah nya itu ada di orang tua,” tutur Anwar.

Jadi jika di usia di atas 21 tahun tidak perlu menambahkan surat izin orangtua.

Sedangkan untuk usia di bawah 19 tahun itu harus mengdapatkan izin dari Pengadilan Agama.

Menikah di bawah 19 tahun diperbolehkan, namun dengan alasan dalam keadaan darurat.

“Itu pun saya kira pengadilan akan ketat sekali untuk memberi izin usia di bawah 19 tahun,” ujar Anwar.

Akan banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk menikah di usia dini.

Dikhawatirkan dapat berpotensi menjadi ada stunting, ketidaksiapan mental dari pasangan suami dan istri untuk menikah.

Jadi salah satu prosedur administrasi untuk mendaftar menikah di bawah usia 21 tahun itu adanya surat izin orangtua yang di dalamnya terdapat tanda tangan ayah dan ibu untuk merestui.

Jika tidak punya ayah dan ibu sudah meninggal dunia maka harus ada tanda tangan wali yang mengasuhnya, jika tidak ada sama sekali maka pengadilan yang memberikan izinnya.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler