TERUNGKAP! Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Gunakan Rompi Tahanan Saat Sidang, Kejagung: Tidak Ada Embel-Embel

17 Oktober 2022, 19:26 WIB
TERUNGKAP! Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Gunakan Rompi Tahanan Saat Sidang, Kejagung: Tidak Ada Embel-Embel. //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

BANDUNGRAYA.ID - TERUNGKAP! ini alasan Ferdy Sambo tak gunakan rompi tahanan saat sidang, Kejagung: tidak ada embel-embel.

Saat persidangan berlangsung, sekelompok orang dari ormas Horas Bangso Batak meminta masuk ke ruang sidang Ferdy Sambo untuk mengingatkan hakim agar menyuruh terdakwa mengenakan rompi tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan alasan terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan saat diadili.

Baca Juga: Punya Ciri-ciri Ini? Selamat Anda jadi Penerima BSU Tahap 6 2022: Cair Rp600 Ribu ke Rekening  

"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," ungkap Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Ketut mengatakan, tidak dipakainya rompi tahanan oleh terdakswa untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

Ketut Sumedana mengatakan bahwa kebijakan tersebut dijamin KUHAP.

"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," tuturnya dilansir dari PMJ News.

Sebagai informasi, dalam KUHAP satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP.

Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.

Kata 'bebas' ini dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memaki rompi.

Pasal 154 ayat 1 berbunyi: "Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan".

Baca Juga: Masukan Data di Link Eform BPUM BRI:Jika Dapat Notifikasi Pesan Seperti Ini Bisa Dapat BLT UMKM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan seluruh dakwannya di kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Salah satu bacaannya mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.

"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," baca jaksa.

Lalu, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya itukalau istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah.

Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," urai jaksa.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Pinjaman Online Limit Kredit Hingga Rp20 Juta, Lengkap Caranya di Aplikasi Ini

Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler