Bisakah Caleg Terpilih Pileg 2024 Ikut Pilkada 2024? Begini Kata Hasyim Asy'ari

- 14 Mei 2024, 11:00 WIB
Bisakah Caleg Terpilih Pileg 2024 Ikut Pilkada 2024? Begini Kata Hasyim Asy'ari
Bisakah Caleg Terpilih Pileg 2024 Ikut Pilkada 2024? Begini Kata Hasyim Asy'ari /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

BANDUNGRAYA.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, memberikan penjelasan terkait status calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hasyim menegaskan bahwa caleg yang belum dilantik dan belum menjabat sebagai anggota dewan tidak diwajibkan untuk mundur dari posisinya sebagai caleg jika ingin ikut kontestasi Pilkada 2024. Menurutnya, karena caleg tersebut belum dilantik dan belum menjabat, maka pertanyaannya adalah mundur dari jabatan apa?

Hasyim menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 harus dilakukan secara bersamaan. Oleh karena itu, caleg terpilih dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 terlebih dahulu.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pilkada Garut 2024: Ada 4 Pasangan Calon Kepala Daerah yang Mendaftar dari Jalur Perseorang

Jika caleg tersebut kemudian kalah dalam Pilkada, statusnya sebagai caleg terpilih masih tetap berlaku dan bisa menjalani pelantikan setelah Pilkada 2024 berakhir. Hasyim menambahkan bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan jika caleg tersebut kalah dalam Pilkada.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa yang diwajibkan untuk mengundurkan diri adalah mereka yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif hasil Pileg 2019.

Mereka yang terpilih sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 dan tidak mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan yang mereka emban jika ingin menjadi calon kepala daerah.

Hasyim juga menjelaskan bahwa mereka yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pileg 2019 dan mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024 tetapi tidak terpilih juga diwajibkan untuk mundur dari jabatan mereka saat ini jika ingin mengikuti Pilkada 2024.

Menurut Hasyim, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang terpilih melalui Pileg 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan yang mereka pegang saat ini jika ingin maju dalam Pilkada 2024.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah