UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Bharada E Akui Menyesal, Bilang Saya Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal

18 Oktober 2022, 13:44 WIB
UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Bharada E Akui Menyesal, Bilang Saya Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal. /Tangkapan layar streaming//YouTube Polri Tv/

BANDUNGRAYA.ID - UPDATE sidang Ferdy Sambo: Bharada E akui menyesal, bilang saya tidak bisa menolak perintah Jenderal.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan sebutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang dakwaan hari ini.

Dalam kesaksiannya, Bharada E mengungkapkan rasa penyesalannya akibat melakukan penembakan kepada seniornya Brigadir J.

Baca Juga: SEGERA TAYANG! Denmark Open 2022: Ada Jonathan Christie, Fajar Alfian, Muhammad Ahsan, Link Streaming KLIK!

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E dalam lanjutan sidang Ferdy Sambo.

Dirinya mengatakan, ia hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Selasa 18 Oktober 2022.

Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

Baca Juga: Siapa Sosok R yang Alim Pembuat Video Asusila? Hard Gumay Bongkar Ciri-cirinya

Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyerahkan pistol milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Link video Artis Insial R Banyak Dicari, Siapa Sosok yang Dikabarkan Bikin Video Asusila?

“Untuk meminimalisir perlawanan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata.”

“Lalu Saksi Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata Yosua?”, dijawab oleh Terdakwa Richard ‘ada, di simpan di mobil Lexus LM!’,” ungkap Jaksa.

“Kemudian Saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa Richard Eliezer mengambil senjata api milik Korban Nofriansyah,” jelasnya.

Bharada E kemudian mengambil senjata api yang sudah disimpan sesuai dengan perintah Ferdy Sambo dan kemudian menyerahkannya ke Ferdy Sambo.

“Terdakwa Richard Eliezer memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa Richard Eliezer dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi Ferdy Sambo,” ujarnya.

Demikian informasi update sidang Ferdy Sambo: Bharada E aku menyesal, bilang saya tidak bisa menolak perintah Jenderal.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler