Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendaftarkan Pernikahan Secara Online Melalui Simkah

22 Oktober 2022, 14:42 WIB
Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendaftarkan Pernikahan Secara Online Melalui Simkah. /Unsplash/JeremyWongWeddings

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ulasan lebih mudah dan praktis, begini cara Mendaftarkan pernikahan online melalui Simkah.

Kini, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Dengan adanya sistem tersebut diharapkan para pasangan yang akan menikah dapat mendaftarkan pernikahan menjadi lebih mudah dan praktis.

Baca Juga: AYAH BUNDA Waspadai, Cek 3 Tahapan Gejala Keracunan Etilen Glikol, Awas Ada di Obat Sirup!

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Jajang menjelaskan untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," jelasnya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” imbuhnya.

Adapun cara mendaftar akun simkah sebagai berikut:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Baca Juga: AYAH BUNDA Waspadai, Cek 3 Tahapan Gejala Keracunan Etilen Glikol, Awas Ada di Obat Sirup!

Sedangkan cara untuk mendaftarkan pernikahan secara online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

Baca Juga: Crazy Rich Sesungguhnya! Meski Tajir Rieta Amilia Begitu 'Down to Earth', Ini Mama nya Nagita Slavina?

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.

8. Unggah foto.

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler