ICW Soroti Kinerja KPK di Era Firli Bahuri: OTT Merosot hingga Banyak Penetapan Tersangka Jadi DPO

25 Juni 2020, 17:06 WIB
KETUA KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu 20 Juni 2020.* //ANTARA/MAKI/

PR BANDUNGRAYA - Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Firli Bahuri selama semester pertama, terhitung sejak Desember 2019 sampai Juni 2020, hanya pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak dua kali.

Hal itu kemudian disoroti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam diskusi daring "Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I" di Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.

ICW menilai, kinerja OTT KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri merosot tajam. Berbeda dengan kinerja OTT di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Hj Noor Parida, Bintang Iklan Legendaris RCTI Oke Meninggal Dunia

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mencatat pada tahun 2016, 6 bulan pertama dari 1 Januari sampai 15 Juni 2016 ada delapan tangkap tangan.

Tahun 2017 ada lima tangkap tangan, kemudian pada tahun 2018 ada 13 yang merupakan paling tinggi, lalu pada tahun 2019 ada tujuh, selanjutnya pada tahun 2020 atau zamannya Firli tercatat dua OTT.

"Di tingkat penindakan, kami menemukan enam persoalan yang cukup serius yang ramai sekali diberitakan oleh publik, mulai dari jumlah tangkap tangan yang sangat merosot tajam," kata Kurnia sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Sukses Jadi Aktris Hollywood Berkulit Hitam, Zendaya Mengaku Pikul Beban Berat Dipundaknya

Dua OTT pada zaman Firli yaitu pertama kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Kedua, kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat anggota KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Praktis yang mungkin tidak ada permasalahan yang kasus Sidoarjo, tetapi kasus Wahyu Setiawan sampai hari ini Harun Masiku tidak diketahui keberadaannya. Jadi, dari situ indikator bahwa memang fokus dari pimpinan KPK ini tidak pada isu penindakan," ujar Kurnia.

Baca Juga: Banyak Digemari Pecinta Kuliner Korea, Kementan Justru Musnahkan Jamur Enoki di Indonesia

Selain itu, ICW juga menyoroti banyaknya tersangka yang dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) pada era Firli.

Di antaranya bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Selanjutnya, Harun Masiku dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Baca Juga: Usai Reuni dengan Geng Ssamundong di Reply 1988, Park Bo Gum Resmi Akan Berangkat Wamil Bulan Depan

"Yang kedua, menghasilkan banyak buronan," kata Kurnia.

Pada era Firli, lanjut dia, ada lima buronan yang diproduksi oleh KPK walaupun dua sudah tertangkap, Nurhadi dan Rezky, tersisa tiga lagi ada Harun, Hiendara, dan Samin Tan, ditambah lagi buronan yang lain Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim belum berhasil diungkap KPK.

ICW juga menyinggung kasus-kasus dengan jumlah kerugian negara besar yang tidak ada perkembangannya pada era Firli.

Baca Juga: V BTS Tampil Bak Raja dalam Acara Ragam Mingguan, ARMY: Taehyung? Ini Run BTS Bukan Vogue Photoshoot

"Kami tidak pernah melihat ada update KPK terkait dengan perkara jumlah kerugian negara yang besar," katanya.

Ia lantas mencontohkan kasus BLBI ada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Apakah ada pemeriksaan saksi-saksi setelah Firli dilantik? Juga kasus KTP-el dengan kerugian Rp2,3 triliun, kasus Century juga yang progresnya belum terlalu kelihatan dikerjakan pimpinan KPK yang baru," tutur Kurnia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler