Banyak Digemari Pecinta Kuliner Korea, Kementan Justru Musnahkan Jamur Enoki di Indonesia

- 25 Juni 2020, 12:45 WIB
JAMUR Enoki.* /ANTARA
JAMUR Enoki.* /ANTARA /

PR BANDUNGRAYA - Impor jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan ditarik dan dimusnahkan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP), Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.

Pemusnahan dilakukan menyusul adanya informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, yang menyebutkan bahwa jamur enoki produksi Korea Selatan mengandung bakteri listeria monocytogenes.

Bahkan pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia terdapat kasus kejadian luar biasa (KLB) akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan tersebut.

Baca Juga: Usai Reuni dengan Geng Ssamundong di Reply 1988, Park Bo Gum Resmi Akan Berangkat Wamil Bulan Depan

"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi di Jakarta, Kamis 24 Juni 2020.

Agung menegaskan bahwa sampai hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.

Namun demikian, pihaknya telah melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN.

Baca Juga: V BTS Tampil Bak Raja dalam Acara Ragam Mingguan, ARMY: Taehyung? Ini Run BTS Bukan Vogue Photoshoot

Pada 21 April 2020 sampai 26 Mei 2020, BKP Kementan juga telah meminta importir agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.

Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, sebanyak 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L Monocytogenes melewati ambang batas dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x