BANDUNGRAYA.ID - Videonya viral, polisi tangkap suami yang pukul istri depan anak di Cinere, motif pelaku lakukan KDRT ternyata ini.
Sebuah video yang menayangkan aksi seorang suami yang tega pukul istrinya sendiri, simak berikut motif pelaku lakukan KDRT yang viral ini.
Aksi suami pukul istri tersebut dilakukan depan anaknya sendiri dan terjadi di jalan Cilobak Raya Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.
Lalu apa motif yang memicu pelaku, sampai melakukan KDRT, pukul istri didepan anaknya tersebut?
Berikut penjelasan motif pelaku yang tega pukul istri, yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Tulus Handani dilansir BandungRaya.id dari PMJ News, Senin, 7 November 2022.
Dalam video yang telah berledar luas itu nampak sosok pria berjaket hitam tengah berjalan menuju seorang wanita berkaus hitam.
Sebelum kejadian, wanita itu tampak terlihat sedang menggandeng seorang anak kecil.
Sosok pria tersebut menghampiri perempuan itu dari sisi kanan, dan terjadi cekcok sampai sosok pria tersebut melayangkan tiga pukulan kearah wajah korban.
Baca Juga: Update Ranking Dunia BWF 2022 Tunggal Putra Indonesia, Hanya 2 yang Masuk 10 Besar?
Setelah mengetahui kejadian yang viral dalam video tersebut, Polsek Cinere bergerak cepat, alhasil pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Metro Depok unit PPA.
Dikonformasi terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Tulus Handani mengatakan pelaku adalah suaminya sendiri yang berinisial MS (33).
Adapun untuk motifnya, menurut Iptu Tulus Handani mengatakan, bahwa pelaku memukul istrinya lantaran kesal karena tidak bisa berobat ke dokter akibat dari kekurang biaya.
“Pelaku (awalnya) bertiga istri dan anak berboncengan sepeda motor berencana mau ke tempat konsultasi dokter ketergantungan obat,” tutur Iptu Tulus Handani saat dikonfirmasi, Minggu 6 November 2022.
“hanya karena korban ini adalah istrinya tidak membawa cukup uang pelaku emosi lalu meminta turun korban dan putrinya turun dari motor lalu membanting motor,” sambungnya.
Tulus juga mengatakan bahwa pelaku langsung menghampiri korban dari arah sisi kanan dan terjadi cekcok.
Setelah cekcok pelaku tambah kesal lalu memukul wajah korban sebanyak tiga kali, dan beruntungnya warga sekitar datang dan melerai mereka.
Tulus mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok Unit PPA dengan ancaman Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT.***