Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik

23 Desember 2022, 10:02 WIB
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik /Tangkapan layar kai.id


BANDUNGRAYA.ID - Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik.

Libur nataru semakin didepan mata, persiapan layanan angkutan masyarakat pun semakin ditingkatkan.

Mengingat para pemudik dan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh membutuhkan fasilitas yang mempuni.

Salah satunya adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang telah menyediakan 5,6 juta tiket kereta api jarak jauh pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 selama 18 hari kedepan.

Hingga kini tiket kereta api yang terjual sebanyak 916 ribu dari total tiket yang telah disediakan PT Kereta Api Indonesia.

Dilansir dari laman Antara, Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo menjelaskan, bahawa persiapan yang dilakukan diantaranya inspeksi keselamatan dan juga pemeriksaan mengenai standar pelayanan di seluruh daerah operasi (Daop) dan divisi regional (divre).

Pemeriksaan yang akan dilakukan dalam persiapan bersama Kementerian Perhubungan, serta pengecekan yang telah dilakukan pada Oktober dan November 2022.

Pengecekan tersebut juga melibatkan Direksi dan Komisaris, terkait pangan dengan menggunakan kereta inspeksi.

Selain itu juga pengecekan akanmelibatkan Ditjen Perkeretaan Perhubungan, Komite Nasional Keselematan Transportasi (KNKT) dan kepolisian.

Dengan demikian, dihimbau kepada masyarakat agar merencanakan perjalanan jarak jauh dari sebelumnya untuk menggunakan moda transportasi kereta api.

Didiek Hartantyo juga mengharapkan agar transportasi kereta api selama angkutan perjalanan Natal dan Tahun Baru akan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.

Lantas apa saja syarat terbaru dari PT KAI? Catat peraturannya dibawan ini.

Syarat naik Kereta Api mulai 19 Desember 2022

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Sudah atau wajib vaksin ketiga (booster)

WNA yang sudah melakukan perjalanan dari luar negeri, diwajibkan untuk vaksin kedua

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

- Sudah atau wajib vaksin kedua

- Jika baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

-  Tidak atau belum divaksin wajib memiliki surat keterangan belum  divaksinasi dari Puskesmas fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

- Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap dengan alasan kesehatan harus ditunjukan dengan surat keterangan dari dokter sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan.

3. Penumpang usia 13-17 tahun:

- Sudah atau wajib vaksin kedua

- Bagi yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

-  Tidak atau belum divaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib vaksin

- Menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, dan harus didampingi untuk memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat penumpang kereta lokal dan aglomerasi

- Wajib vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

-  Tidak atau belum divaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksin harus ada surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, dan harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap

- Jika orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksin lengkap dengan alasan kesehatan harus diperlihatkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi penumpang.

- Calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PT KAI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler