Jangan Lupa! Mulai Hari Ini Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Tiga Lapis

21 September 2020, 11:19 WIB
Ilustrasi penggunaan masker kain. /PRFM

PR BANDUNGRAYA - Perlu diperhatikan mulai hari ini, Senin 21 September 2020, pengguna KRL (Kereta Rel Listrik) wajib memakai masker tiga lapis guna pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana yang diterangkan Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba. 

“Langkah lanjutan menekan penyebaran Covid-19 di KRL, mulai hari ini KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung,” ungkap Anne dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PMJ News pada 21 September 2020. 

Kenapa harus memakai masker kain tiga lapis karena masker tiga lapis terbukti yang paling efektif yang telah dibuktikan dari berbagai penelitian.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Minyak Kayu Putih Bisa Memutihkan Kulit Ketiak Gelap? 

“Hal itu sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif,” ujar Anne. 

Dalam pengenaan masker, masyarakat untuk tidak menggunakan masker scuba maupun buff. Untuk pengenaan masker kain, minimal memiliki dua lapis, sehingga mencegah penyebaran melalui droplet maupun cairan. 

Selain itu Anne juga mengimbau untuk menggunakan masker dengan benar. 

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Positif Covid-19, Begini Kondisi Terbaru Kesehatannya

“Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar. Yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu,” tuturnya. 

Namun demikian, Anne tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan bila tidak benar-benar harus dilakukan. Hal itu perlu demi menekan kasus baru di Jakarta. 

“Sesuai prinsip PSBB, warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya. Transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” tuturnya. 

Baca Juga: NCT 2020 Dikabarkan Comeback dengan 23 Member, Siap Rilis RESONANCE Pt.1 Oktober Mendatang

“Berbagai bentuk upaya ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pengguna KRL untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya lagi. 

Lanjut Ane, pihaknya mewajibkan pengguna commuter line menggunakan masker kain tiga lapis. Hal itu menjadi bentuk dukungan ke Pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid-19. 

Hal itu mengingat tujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, PT KCI mengajak masyarakat guna beraktifitas di rumah. 

Baca Juga: Leicester Vs Burnley 4-2, The Foxes Menang Tempati Posisi Puncak Klasemen Liga Inggris

Apabila terdapat kebutuhan mendesak, masyarakat diminta untuk menggunakan masker dengan pemakaian yang tepat, yakni menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu. 

Saat ini di tengah PSBB jilid dua, PT KCI memberikan pembatasan pengguna KRL untuk usia 60 tahun ke atas, dapat memanfaatkan transportasi KRL mulai pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.

Selain itu, lanjut Anne, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, PT KCI rutin membersihkan KRL dan penyemprotan disinfektan usai KRL melakukan perjalanan pelayanan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler