Info Terbaru CPNS 2021, Kemenpan-RB Tidak Akan Angkat PNS hingga 2023

19 November 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BANDUNGRAYA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dikabarkan akan menjadi rekrutmen terakhir untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Pasalnya, Kemenpan-RB tidak berencana untuk mengangkat PNS baru hingga 2023 mendatang.

"Kemenpan-RB tidak akan mengangkat pegawai lagi sampai 2 hingga 3 tahun," kata Menpan-RB, Tjahjo Kumolo sebagaiman dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Update Corona Hari Ini 19 November 2020: Kasus Baru Terus Bertambah di Jawa Barat hingga Jakarta

Tjahjo memaparkan bahwa pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan dan penyesuaian model birokrasi tahun 2020 hingga 2024 mendatang.

Model birokrasi untuk 2020 hingga 2024 akan berubah seiring dengan adanya transformasi digital, sehingga manajemen PNS juga akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

"Karena dengan sistem kerja di rumah, dengan sistem kerja di kantor, dengan berbagai inovasi, dengan berbagai teknologi informasi yang ada, (Kementerian) ini akan membangun sistem yang lebih terencana dan lebih taktis," ujarnya.

Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan bahwa pemerintah ingin melakukan otomatisasi proses pelayanan publik pada Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: ARMY Kaget Setelah Temukan Lokasi Sama Antara Video Musik 'Life Goes On' dengan IU ‘Eight’

Dengan begitu, diharapkan dapat mewujudkan flexible working arrangement atau sistem kerja yang lebih fleksibel dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, namun tetap produktif.

Maka dari itu, Kemenpan-RB akan mendukung hal tersebut dengan mempersiapkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki pemerintah.

"Insya allah akan bisa kami persiapkan di tahun depan. Termasuk pengadaan tenaga guru 1 juta, 260 tenaga kesehatan, baik dokter, bidan, dan perawat," tutur Tjahjo.

Tjahjo memaparkan bahwa tahun 2021 akan dialokasikan untuk rekrutmen dalam jabatan-jabatan yang dibutuhkan Kementerian atau Lembaga, maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Teaser Kedua dari Lagu Comeback BTS 'Life Goes On' Telah Dirilis, ARMY Mengaku Tak Sabar

Tjahjo juga meminta Kementerian atau Lembaga, dan Pemda untuk tidak mengajukan PNS baru sesuai dengan jumlah PNS pensiun.

"Tidak harus dengan jumlah yang sama, bisa 50, bisa juga tidak mengajukan seperti Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB," kata Tjahjo.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler