Edhy Prabowo Akan Mundur Jadi Menteri dan Jabatan di Partai Gerinda setelah Ditetapkan Tersangka

- 26 November 2020, 10:20 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK. /PMJ News/Fajar

PR BANDUNGRAYA - Setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait ekspor benih lobster atau benur.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya.

Dalam konferensi pers, KPK menampilkan semua tersangka, yang totalnya ada tujuh orang.

Baca Juga: Prediksi Lille vs AC Milan di Liga Eropa, Susunan Pemain Hingga Head to Head: Ibrahimovic Absen?

Ketujuh orang tersebut nampak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

"Dari 17 orang yang kita lakukan pemeriksaan hari ini tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Nawawi Pomolango di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo mengaku akan mengundurkan diri sebagai Menteri dan jabatannya di Partai Gerindra.

"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," tutur Edhy.

Lebih lanjut, Edhy mengatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab penuh dan akan menghadapi dengan jiwa besar.

Baca Juga: Update Covid-19 di Jawa Barat Kamis, 26 November 2020: Jumlah Korban Terjangkit dan Kematian Naik

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak terduga pemberi suap berinisial SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Edhy Prabowo diamankan oleh KPK bersama beberapa orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Bae Suzy, Pemeran Seo Dal Mi di Drama Start-Up, Dijuluki 'Cinta Pertama' Korea

Bersama beberapa orang lainnya, Edhy Prabowo yang baru pulang dari Amerika Serikat langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x