Sementara itu, pihak terduga pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah KPK menetapkan ketujuh tersangka, KPK mengimbau kepada dua tersangka lain untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Ini Komentar Jurgen Klopp Usai Liverpool Kalah Melawan Atalanta dalam Laga Liga Champions
Berdasarkan keterangan dari KPK, dua tersangka tersebut yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM).
Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.***