Ini 7 Tersangka yang Ditetapkan KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 11:56 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis 26 November 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis 26 November 2020. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Sementara itu, pihak terduga pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah KPK menetapkan ketujuh tersangka, KPK mengimbau kepada dua tersangka lain untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Ini Komentar Jurgen Klopp Usai Liverpool Kalah Melawan Atalanta dalam Laga Liga Champions

Berdasarkan keterangan dari KPK, dua tersangka tersebut yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM).

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x